Statistik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pedoman Kehadiran Guru Madrasah online program Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengapresiasi riset ini. Hasil penelitian ini, kata dia, menunjukkan resiliensi/ketangguhan Indonesia. “Tapi, kita harus melihat semua ini sebagai ekosistem. Budaya masyarakat itu satu faktor. Tapi, jika peran kepemimpinan daerah tidak baik, itu mungkin tidak terjadi. 5.2.1. Waktu Kehadiran 5.2.1.1. Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.30 WIB. 5.2.1.2. Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 5.2.2. Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah. 5.2.3. Awal Kehadiran 5.2.3.1. Buku piket yang berisi keterlambatan siswa dan ketidakhadiran siswa di sekolah/madrasah; dan c. Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplinan waktu siswa. Pengumpulan Data Telaah Dokumen • Aspek yang Ditelaah dan Indikator 2. Panduan Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan - Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah (khususnya lampiran IV). .

data kehadiran guru dan tenaga kependidikan